Age Hale Online | 2D MMORPG Games
Sudahkah kamu teregister di forum ini ?
ayo silahkan bergabung Login / register.

Agar dapat membaca seluruh isi dalam forum, harap register terlebih dahulu. Sekarang kamu dapat login menggunakan account facebook lho ! Ayo buruan udang teman - teman kamu untuk bergabung ke sini yuk !.

Join the forum, it's quick and easy

Age Hale Online | 2D MMORPG Games
Sudahkah kamu teregister di forum ini ?
ayo silahkan bergabung Login / register.

Agar dapat membaca seluruh isi dalam forum, harap register terlebih dahulu. Sekarang kamu dapat login menggunakan account facebook lho ! Ayo buruan udang teman - teman kamu untuk bergabung ke sini yuk !.
Age Hale Online | 2D MMORPG Games
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

2D MMORPG game forum, official forum discussion of Age Hale Online.


You are not connected. Please login or register

Menkominfo: BlackBerry Tak Bebas dari Penyadapan

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

Apel12

Apel12
Administrator
Administrator

Jakarta - Langkah pemerintah yang mendesak Research
In Motion agar memberikan akses untuk membaca lalu lintas data yang
wara-wiri di sistem BlackBerry rupanya masih terus diupayakan.

Menkominfo
Tifatul Sembiring mengatakan, masalah penyadapan di BlackBerry saat ini
masih terus dalam tahap pembicaraan. "Hal ini penting dilakukan untuk
menegakkan lawfull interception," tukasnya, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (28/2/2011).

Kominfo
pun sebelumnya mengaku telah menagih komitmen dari RIM yang telah
menangguk untung di industri ponsel Indonesia agar mengikuti peraturan
yang berlaku. Dan ketika ditagih, vendor asal Kanada itu sudah
menyanggupinya.

"Yang pasti saya tegaskan, BlackBerry itu tidak
bebas dari penyadapan. Jadi ke depan diharapkan dapat dilakukan
penyadapan dari perangkat tersebut untuk mengungkap berbagai kejahatan,"
tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi
pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan keputusan ini maka tata cara
penyadapan harus diatur dalam UU, tidak boleh lewat Peraturan
Pemerintah.

Menkominfo pun tak terlalu mempermasalahkan putusan
tersebut. Sebab, ia beranggapan, PP yang dimaksud pun belum ada. Jadi
mudah saja jika nantinya berubah.

"Yang pasti sampai saat ini
tata cara penyadapan itu belum ada undang-undangnya. KPK memang
dikatakan berwenang melakukan penyadapan tapi tata caranya belum ada,"
kata Tifatul.

"Saya setuju jika soal penyadapan ini diatur,
lewat Undang-undang lebih setuju lagi. Jadinya, ya pembahasan RPP di
internal Kominfo berarti tidak akan berlanjut. Termasuk (RPP) yang ada
di Kemenkumham akan ditarik, atau bisa juga kita tingkatkan statusnya
menjadi UU," pungkasnya.

sumber : >>Klik Disini<<

http://agehale.onlinemmorpg.net
Share this post on: reddit

No Comment.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik