Jakarta - Langkah pemerintah yang mendesak Research
In Motion agar memberikan akses untuk membaca lalu lintas data yang
wara-wiri di sistem BlackBerry rupanya masih terus diupayakan.
Menkominfo
Tifatul Sembiring mengatakan, masalah penyadapan di BlackBerry saat ini
masih terus dalam tahap pembicaraan. "Hal ini penting dilakukan untuk
menegakkan lawfull interception," tukasnya, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Kominfo
pun sebelumnya mengaku telah menagih komitmen dari RIM yang telah
menangguk untung di industri ponsel Indonesia agar mengikuti peraturan
yang berlaku. Dan ketika ditagih, vendor asal Kanada itu sudah
menyanggupinya.
"Yang pasti saya tegaskan, BlackBerry itu tidak
bebas dari penyadapan. Jadi ke depan diharapkan dapat dilakukan
penyadapan dari perangkat tersebut untuk mengungkap berbagai kejahatan,"
tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi
pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan keputusan ini maka tata cara
penyadapan harus diatur dalam UU, tidak boleh lewat Peraturan
Pemerintah.
Menkominfo pun tak terlalu mempermasalahkan putusan
tersebut. Sebab, ia beranggapan, PP yang dimaksud pun belum ada. Jadi
mudah saja jika nantinya berubah.
"Yang pasti sampai saat ini
tata cara penyadapan itu belum ada undang-undangnya. KPK memang
dikatakan berwenang melakukan penyadapan tapi tata caranya belum ada,"
kata Tifatul.
"Saya setuju jika soal penyadapan ini diatur,
lewat Undang-undang lebih setuju lagi. Jadinya, ya pembahasan RPP di
internal Kominfo berarti tidak akan berlanjut. Termasuk (RPP) yang ada
di Kemenkumham akan ditarik, atau bisa juga kita tingkatkan statusnya
menjadi UU," pungkasnya.
sumber : >>Klik Disini<<
In Motion agar memberikan akses untuk membaca lalu lintas data yang
wara-wiri di sistem BlackBerry rupanya masih terus diupayakan.
Menkominfo
Tifatul Sembiring mengatakan, masalah penyadapan di BlackBerry saat ini
masih terus dalam tahap pembicaraan. "Hal ini penting dilakukan untuk
menegakkan lawfull interception," tukasnya, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Kominfo
pun sebelumnya mengaku telah menagih komitmen dari RIM yang telah
menangguk untung di industri ponsel Indonesia agar mengikuti peraturan
yang berlaku. Dan ketika ditagih, vendor asal Kanada itu sudah
menyanggupinya.
"Yang pasti saya tegaskan, BlackBerry itu tidak
bebas dari penyadapan. Jadi ke depan diharapkan dapat dilakukan
penyadapan dari perangkat tersebut untuk mengungkap berbagai kejahatan,"
tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi
pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan keputusan ini maka tata cara
penyadapan harus diatur dalam UU, tidak boleh lewat Peraturan
Pemerintah.
Menkominfo pun tak terlalu mempermasalahkan putusan
tersebut. Sebab, ia beranggapan, PP yang dimaksud pun belum ada. Jadi
mudah saja jika nantinya berubah.
"Yang pasti sampai saat ini
tata cara penyadapan itu belum ada undang-undangnya. KPK memang
dikatakan berwenang melakukan penyadapan tapi tata caranya belum ada,"
kata Tifatul.
"Saya setuju jika soal penyadapan ini diatur,
lewat Undang-undang lebih setuju lagi. Jadinya, ya pembahasan RPP di
internal Kominfo berarti tidak akan berlanjut. Termasuk (RPP) yang ada
di Kemenkumham akan ditarik, atau bisa juga kita tingkatkan statusnya
menjadi UU," pungkasnya.
sumber : >>Klik Disini<<
No Comment.