VIVAnews - Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di
Indonesia kembali marak dibicarakan di Internet, khususnya di situs
microblogging populer, Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai
menyatakan protes terhadap rencana Menteri Komunikasi dan Informatika
Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Pemblokiran layanan RIM
tersebut terkait dengan konten pornografi yang bisa diakses oleh
pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka.
Terhadap berbagai protes dan kecaman pedas yang ditujukan ke arahnya itu, berikut berbagai respons Tifatul.
“Sekedar bertanya, gimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga
berusaha di negeri ini tapi tak mau ikuti secara utuh peraturan yang
ada,” tweet Menteri Tifatul pada 9 Januari 2011.
Sejak
Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem
pemblokiran konten pornografi di Internet yang dapat diakses lewat
berbagai media yang terhubung ke Internet. Ketika itu, enam operator
seluler terbesar di Indonesia yang menguasai hampir 87 persen pangsa
pasar pengkses internet di tanah air sudah siap melakukan penyensoran.
Langkah ini didukung Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia
(APJII) yang menghimbau para penyedia jasa Internet (ISP) untuk
menyediakan layanan Internet terfilter untuk menangkal situs-situs
porno.
Tifatul menyatakan kebijakannya itu didasarkan pada UU No.
11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Misalnya, pasal 34 UU ITE yang melarang orang untuk mendistribusikan,
menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi
perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan
melanggar kesusilaan.
Selain itu, juga pada UU 44/2008 tentang
Pornografi. “Harap baca pelan-pelan UU 44/2008, pasal 17.
Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat,”
ucapnya. “Saya hanya menjalankan undang-undang, kok disebut pembodohan. Aya-aya wae (ada-ada saja, red.). Ganti UU-nya, saya akan jalankan dengan setia.” (kd)• VIVAnews
Indonesia kembali marak dibicarakan di Internet, khususnya di situs
microblogging populer, Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai
menyatakan protes terhadap rencana Menteri Komunikasi dan Informatika
Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Pemblokiran layanan RIM
tersebut terkait dengan konten pornografi yang bisa diakses oleh
pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka.
Terhadap berbagai protes dan kecaman pedas yang ditujukan ke arahnya itu, berikut berbagai respons Tifatul.
“Sekedar bertanya, gimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga
berusaha di negeri ini tapi tak mau ikuti secara utuh peraturan yang
ada,” tweet Menteri Tifatul pada 9 Januari 2011.
Sejak
Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem
pemblokiran konten pornografi di Internet yang dapat diakses lewat
berbagai media yang terhubung ke Internet. Ketika itu, enam operator
seluler terbesar di Indonesia yang menguasai hampir 87 persen pangsa
pasar pengkses internet di tanah air sudah siap melakukan penyensoran.
Langkah ini didukung Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia
(APJII) yang menghimbau para penyedia jasa Internet (ISP) untuk
menyediakan layanan Internet terfilter untuk menangkal situs-situs
porno.
Tifatul menyatakan kebijakannya itu didasarkan pada UU No.
11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Misalnya, pasal 34 UU ITE yang melarang orang untuk mendistribusikan,
menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi
perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan
melanggar kesusilaan.
Selain itu, juga pada UU 44/2008 tentang
Pornografi. “Harap baca pelan-pelan UU 44/2008, pasal 17.
Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat,”
ucapnya. “Saya hanya menjalankan undang-undang, kok disebut pembodohan. Aya-aya wae (ada-ada saja, red.). Ganti UU-nya, saya akan jalankan dengan setia.” (kd)• VIVAnews