Tempat judi itu diketahui warga sekitar sebagai warung internet.
Senin, 3 Januari 2011, 17:05 WIB
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Utara melakukan
penggerebekan tempat judi bola online dan mahjong di Jalan Ampera
Budimulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reskrim
Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irawan Anwar, mengatakan,
tempat judi itu diketahui warga sekitar sebagai warung internet
(warnet). Tapi tidak ada plang nama yang menunjukkan sebagai warnet.
Alamat
itu ditemukan polisi dari salah situs bola yang menyebutkan dapat
melakukan taruhan. Atas temuan yang mencurigakan itu, polisi kemudian
melakukan pengecekan dan penggerebekan.
"Kita cek dan ditemukan 4 unit CCTV di tempat itu," jelas Irwan, Senin 3 Januari 2011.
Saat
dilakukan penggerebekan, kata Irwan, beberapa pemain berhasil kabur.
Tapi, sebanyak 15 orang, terdiri dari 12 pemain, satu baby sister, satu
orang bagian keuangan, dan pemilik berinisial HS alias Acan ditangkap.
Barang
bukti yang disita berupa, tujuh perangkat komputer, puluhan kartu remi
dan mahjong, dadu, serta uang tunai sebanyak Rp6,1 juta.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Seluruhnya hingga saat ini masih berada di ruang periksa.
"Ayat
yang dikenakan berbeda sesuai status mereka. Untuk pemilik ancaman
hukumannya 10 tahun, sedangkan pemain 4 tahun," jelas Kasat.
Sementara
HS alias Acan pemilik usaha judi itu, mengaku hanya mengelola internet.
Dia tidak mengakui kartu remi dan mahjong, serta dadu yang disita
polisi sebagai miliknya.
Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara• VIVAnews
ayo silahkan bergabung Login / register.
Agar dapat membaca seluruh isi dalam forum, harap register terlebih dahulu. Sekarang kamu dapat login menggunakan account facebook lho ! Ayo buruan udang teman - teman kamu untuk bergabung ke sini yuk !.
Join the forum, it's quick and easy
No Comment.