Hukum & Kriminal / Selasa, 14 Desember 2010 15:47 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Jangan main-main
dengan penggunaan lambang negara. Begitu mungkin pesan yang bisa
ditangkap dari gugatan David M.L. Tobing terhadap lambang "Burung
Garuda" di seragam tim nasional Indonesia.
David mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (14/12) siang. Tak cuma PSSI, dia juga sekaligus menggugat
Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan Nasional, dan
PT Nike.
David menilai, pemasangan loga Garuda di kostum timnas menubruk
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemasangan lambang negara.
Lambang Garuda di seragam timnas juga melanggar Pasal 57.
Celakanya, tambah David, lambang negara juga dipasang di celana pemain
timnas. Menurut dia, itu sama saja dengan penghinaan terhadap lambang
negara Indonesia.(ICH/Muhammad Rifqi)
Metrotvnews.com, Jakarta: Jangan main-main
dengan penggunaan lambang negara. Begitu mungkin pesan yang bisa
ditangkap dari gugatan David M.L. Tobing terhadap lambang "Burung
Garuda" di seragam tim nasional Indonesia.
David mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (14/12) siang. Tak cuma PSSI, dia juga sekaligus menggugat
Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan Nasional, dan
PT Nike.
David menilai, pemasangan loga Garuda di kostum timnas menubruk
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemasangan lambang negara.
Lambang Garuda di seragam timnas juga melanggar Pasal 57.
Celakanya, tambah David, lambang negara juga dipasang di celana pemain
timnas. Menurut dia, itu sama saja dengan penghinaan terhadap lambang
negara Indonesia.(ICH/Muhammad Rifqi)